KPK tahan tiga tersangka korupsi pengadaan lahan PTPN XI dengan kerugian negara senilai Rp30,2 miliar
Senin, 13 Mei 2024 19:33 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka mantan Direktur Operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset Mochamad Khoiri (kiri) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muchsin Karli (tengah, berdiri) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). KPK menahan ketiganya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha oleh PTPN XI tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp30,2 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Mantan Direktur Operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi (kedua kanan) bersama Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset Mochamad Khoiri (tengah) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muchsin Karli (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). KPK menahan ketiganya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha oleh PTPN XI tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp30,2 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Mantan Direktur Operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi (kanan) bersama Kepala Dvisi Umum, Hukum dan Aset Mochamad Khoiri (kiri) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muchsin Karli (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). KPK menahan ketiganya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha oleh PTPN XI tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp30,2 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Mantan Direktur Operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi (kanan) bersama Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset Mochamad Khoiri (tengah) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muchsin Karli (kiri) berjalan ke ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). KPK menahan ketiganya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan hak guna usaha oleh PTPN XI tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp30,2 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.