Ramadhan

Jaksa tuntut Karen Agustiawan 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair

  • Kamis, 30 Mei 2024 15:51 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) Karen Agustiawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait