Terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ dituntut 4-5 tahun penjara
Rabu, 10 Juli 2024 19:54 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri) dan Tony Budianto Sihite (tengah) berjalan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2024). JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, sehingga dituntut pidana penjara selama empat tahun hingga lima tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono bersiap untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2024). JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, sehingga dituntut pidana penjara selama empat tahun hingga lima tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2024). JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, sehingga dituntut pidana penjara selama empat tahun hingga lima tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.