Ramadhan

Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi pemasangan internet desa

  • Kamis, 15 Agustus 2024 08:17 WIB

Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Redho (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (14/8/2024). Kejati Sumatera Selatan menahan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Muzhen A Hipzi dan Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Redho setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Muhzen A. Hipzi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (14/8/2024). Kejati Sumatera Selatan menahan Muhzen bersama Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Redho setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara Rp27 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. alexis 2020 alexis 2020
    Mantan bupati banyuasin, ASKOLANI SH, MH kapan ditahan. Kasus serasi. Ngga mungkin cm sebatas Mantan Kadis sajakan....
    0 0 Balas Laporkan

Berita Terkait