Satgas Impor Ilegal amankan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar
Senin, 19 Agustus 2024 14:24 WIB
Pegawai Kementerian Perdagangan menunjukkan komputer tablet ilegal yang diamankan saat ekspos temuan Satgas Impor Ilegal di halaman Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024). Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal kembali mengamankan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar yang di antaranya berupa gawai, komputer tablet, barang elektronik, alat-alat pertukangan, plastik hilir, produk kehutanan, dan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Pegawai Kementerian Perdagangan menunjukkan sejumlah barang elektronik ilegal saat ekspos temuan Satgas Impor Ilegal di halaman Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal kembali mengamankan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar yang di antaranya berupa gawai, komputer tablet, barang elektronik, alat-alat pertukangan, plastik hilir, produk kehutanan, dan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) menjawab pertanyaan wartawaan dalam konferensi pers ekspos temuan Satgas Impor Ilegal di halaman Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024). Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal kembali mengamankan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar yang di antaranya berupa gawai, komputer tablet, barang elektronik, alat-alat pertukangan, plastik hilir, produk kehutanan, dan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Komentar
Endang Rusmihaty Tjokrohutomo (Soka Smart)
4 Desember 2024
Heran campur gemas sdh sejak Indonesia merdeka impor gelap msh terjadi hingga jini. Bagaimana bisa terjadi impor illegal, bukannya izin impor barang itu diberikan oleh Kementerian perdagangan? Jadi siapa sebetulnya oknum di Kementerian Perdagangan yg terlibat dlm bisnis impor gelap ini? Ayo media pers ungkap terus.