Ramadhan

MK tolak gugatan syarat usia calon pimpinan KPK

  • Kamis, 12 September 2024 13:47 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

Suasana sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

MK tolak gugatan usia minimal Capim KPK

MK tolak gugatan usia minimal Capim KPK

Pemohon Novel Baswedan (kedua kanan) bersama Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha (kedua kiri) dan mantan penyidik KPK Lakso Anindito (kiri) mengikuti sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

MK tolak gugatan usia minimal Capim KPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait