Ramadhan

Kejagung tahan Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah

  • Selasa, 19 November 2024 09:32 WIB

Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Tim penyidik Jampidsus menahan Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/agr

Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Tim penyidik Jampidsus menahan Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/agr

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait