Ramadhan

Guru honorer Supriyani divonis bebas

  • Senin, 25 November 2024 13:37 WIB

Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kiri) memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan (kanan) usai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiayaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya. ANTARA FOTO/Andry Denisah/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com