Tersangka kasus dugaaan pemerasan Rohidin Mersyah memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu tersebut guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaaan pemerasan Rohidin Mersyah berjalan menuju mobil tahanan usai usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu tersebut guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaaan pemerasan Rohidin Mersyah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu tersebut guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Komentar
Catur Catur
30 November 2024
Selama tidak ada hukuman mati atau seumur hidup, Korupsi tidak akan pernah hilang. Indonesia mengenal hukuman mati dan seumur hidup untuk pembunuhan berencana, meski korban hanya 1 orang. Padahal Korupsi mungkin akibatnya dapat membunuh puluhan nyawa, ratusan bahkan ribuan rakyat secara tidak langsung.
Belajar dari negara yang sudah mulai maju, China. Bukan tanpa sebab memberlakukan hukuman mati untuk koruptor, pasti ada manfaat.
Vietnam, Thailan juga memberlakukan hukuman mati untuk koruptor kelas kakap.
Belajar dari negara yang sudah mulai maju, China. Bukan tanpa sebab memberlakukan hukuman mati untuk koruptor, pasti ada manfaat.
Vietnam, Thailan juga memberlakukan hukuman mati untuk koruptor kelas kakap.