Kejakgung sita uang tunai Rp288 miliar terkait kasus Duta Palma Group
Selasa, 3 Desember 2024 18:04 WIB
Tumpukan uang sitaan diperlihatkan dalam konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Kejakgung menyita uang tunai Rp288 miliar terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group. ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/tom.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kabid Humas dan Media Puspenkum Irwan Datuiding (kedua kanan), dan Kasusbid Kehukuman Puspenkum Kejaksaan Agung Andri W S (kanan) menunjukkan uang sitaan saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Kejakgung menyita uang tunai Rp288 miliar terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group. ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/tom.