Pengepul timah Kwan Yung alias Buyung melambaikan tangan usai menjalani sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie, dan pengepul timah Kwan Yung alias buyung divonis ima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kiri), General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie, dan pengepul timah Kwan Yung alias buyung divonis ima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Achmad Albani (kedua kanan), pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (kanan), Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie (kedua kiri), dan pengepul timah Kwan Yung alias Buyung (kiri) bersiap menjalani sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU