MK telah menyelesaikan 4.046 putusan perkara selama priode 2003-2024
Kamis, 2 Januari 2025 12:22 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi Saldi Isra (kedua kiri), Anwar Usman (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi dalam laporannya selama periode 2003-2024 telah menyelesaikan 4.046 putusan perkara yang terdiri dari 1.897 perkara pengujian undang-undang, 1.136 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, 984 perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dan 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) usai sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi dalam laporannya selama periode 2003-2024 telah menyelesaikan 4.046 putusan perkara yang terdiri dari 1.897 perkara pengujian undang-undang, 1.136 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, 984 perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dan 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi para hakim konstitusi Saldi Isra (kedua kiri), Anwar Usman (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi dalam laporannya selama periode 2003-2024 telah menyelesaikan 4.046 putusan perkara yang terdiri dari 1.897 perkara pengujian undang-undang, 1.136 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, 984 perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dan 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara. ANTARA FOTO/Fauzan/YU