Ramadhan

KKEP jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKBP Malvino Edward Yusticia

  • Kamis, 2 Januari 2025 19:35 WIB

Petugas Propam Polri menggiring mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

Petugas Propam Polri menggiring mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (kanan) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan) didampingi Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kedua kiri), Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Arief Wicaksono (kanan), dan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi kepada penonton DWP 2024 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait