Ramadhan

Presiden terbitkan PP wajibkan seluruh eksportir simpan dana DHE SDA di bank dalam negeri

  • Senin, 17 Februari 2025 15:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank dalam negeri untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait