Polisi menyegel SPBU yang melanggar ketentuan di Bogor
Rabu, 19 Maret 2025 13:59 WIB
Polisi menyegel dispenser pom bensin Pertamina di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz
Polisi menyegel dispenser pom bensin Pertamina di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz
Polisi menyegel dispenser pom bensin Pertamina di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz
Polisi menyegel dispenser pom bensin Pertamina di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz
Polisi menyegel dispenser pom bensin Pertamina di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025). Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz