Kontraktor gedung Balai Karantina dipolisikan karena pelanggaran paten
- 18 Juli 2019
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar (kedua kiri) didampingi Direktur Penegakan Hukum Brigjen Pol Ari Ardian Rishadi (kiri) menyaksikan petugas menggunakan alat berat saat memusnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar (kanan) bersama Direktur Penegakan Hukum Brigjen Pol Ari Ardian Rishadi (kiri) menghancurkan mesin air saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz
Petugas menata barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan berbagai barang tiruan yang melanggar merek, desain industri, hak cipta dan paten dengan total estimasi kerugian senilai Rp3.072.100.000 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz