Ramadhan

Mendagri berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan yang berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana

  • Selasa, 9 Desember 2025 18:05 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers terkait pemberhentian Bupati Aceh Selatan di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers terkait pemberhentian Bupati Aceh Selatan di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dilanda bencana. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait