Ramadhan

Sidang lanjutan Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan

  • Selasa, 23 Desember 2025 16:02 WIB

Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan Khariq Anhar (kanan) menulis catatan harian saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Sidang Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang didakwa berbagai pasal di UU ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 itu beragenda mendengarkan eksepsi terdakwa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yaitu Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Sidang Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang didakwa berbagai pasal di UU ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 itu beragenda mendengarkan eksepsi terdakwa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Sidang Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang didakwa berbagai pasal di UU ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 itu beragenda mendengarkan eksepsi terdakwa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait