Rupiah melemah dipicu pelebaran defisit fiskal anggaran negara
- 11 jam lalu
Pengunjung mengenakan masker bertanda silang saat menyaksikan sidang putusan sela bagi empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Tiga dari empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025 Delpedro Marhaen (tengah), Muzaffar Salim (kedua kanan), dan Syahdan Husein (kanan) mengangkat tangannya usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.