Lebaran Betawi, harmoni tradisi dan kota global
- 15 April 2026
Foto udara kawasan permukiman terdampak bekas tambang pasir di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum mulai menutup paksa aktivitas pertambangan galian C ilegal yang teridentifikasi di 43 lokasi di provinsi itu serta melakukan moratorium penerbitan izin baru sebagai langkah tegas pengendalian kerusakan lingkungan dan pencegahan bencana banjir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.
Foto udara tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum mulai menutup paksa aktivitas pertambangan galian C ilegal yang teridentifikasi di 43 lokasi di provinsi itu serta melakukan moratorium penerbitan izin baru sebagai langkah tegas pengendalian kerusakan lingkungan dan pencegahan bencana banjir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.
Foto udara tambang pasir ilegal yang telah ditutup di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum mulai menutup paksa aktivitas pertambangan galian C ilegal yang teridentifikasi di 43 lokasi di provinsi itu serta melakukan moratorium penerbitan izin baru sebagai langkah tegas pengendalian kerusakan lingkungan dan pencegahan bencana banjir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.