Ramadhan 2026

Pemprov Banten tutup paksa 43 lokasi tambang galian C ilegal

  • Selasa, 20 Januari 2026 14:45 WIB

Foto udara kawasan permukiman terdampak bekas tambang pasir di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum mulai menutup paksa aktivitas pertambangan galian C ilegal yang teridentifikasi di 43 lokasi di provinsi itu serta melakukan moratorium penerbitan izin baru sebagai langkah tegas pengendalian kerusakan lingkungan dan pencegahan bencana banjir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.

Foto udara tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum mulai menutup paksa aktivitas pertambangan galian C ilegal yang teridentifikasi di 43 lokasi di provinsi itu serta melakukan moratorium penerbitan izin baru sebagai langkah tegas pengendalian kerusakan lingkungan dan pencegahan bencana banjir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.

Foto udara tambang pasir ilegal yang telah ditutup di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemerintah Provinsi Banten bersama aparat penegak hukum mulai menutup paksa aktivitas pertambangan galian C ilegal yang teridentifikasi di 43 lokasi di provinsi itu serta melakukan moratorium penerbitan izin baru sebagai langkah tegas pengendalian kerusakan lingkungan dan pencegahan bencana banjir. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait