Ramadhan 2026

Hakim tolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

  • Rabu, 11 Maret 2026 13:12 WIB

Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fauzan/bar

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fauzan/bar

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. ANTARA FOTO/Fauzan/bar

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait