BPH Migas dan APH segel SPBU di Jember diduga selewengkan BBM subsidi
- 15 Maret 2026
Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 755 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026 dengan mengamankan 672 tersangka dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,26 triliun. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Wakabareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (kanan), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moch. Irhamni (ketiga kanan), Kepala SKK Migas Djoko Siswanto (kelima kanan), perwakilan Jampidum Kejagung Muhammad Adri (kedua kanan) melihat barang bukti usai konferensi pers kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 755 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026 dengan mengamankan 672 tersangka dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,26 triliun. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 755 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026 dengan mengamankan 672 tersangka dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,26 triliun. ANTARA FOTO/Fauzan/nz