Ramadhan 2026

Kasus suap pengelolaan hutan, mantan Dirut PT Inhutani V divonis empat tahun penjara

  • Kamis, 9 April 2026 14:51 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021-2025 Dicky Yuana Rady pidana empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari serta membayar uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus kerja sama pengelolaan kawasan hutan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady berjalan usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021-2025 Dicky Yuana Rady pidana empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari serta membayar uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus kerja sama pengelolaan kawasan hutan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady berjalan keluar usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021-2025 Dicky Yuana Rady pidana empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari serta membayar uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus kerja sama pengelolaan kawasan hutan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait