Ramadhan 2026

Sidang kasus penghinaan Suku Sunda, Resbob dituntut 2,5 tahun penjara

  • Senin, 13 April 2026 16:28 WIB

Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob turun dari kendaraan tahanan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut dua tahun enam bulan penjara​​​​​​​ bagi Resbob. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob membuka rompi tahanan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut dua tahun enam bulan penjara​​​​​​​ bagi Resbob. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (tengah) menyalami jaksa penuntut umum sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut dua tahun enam bulan penjara​​​​​​​ bagi Resbob. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait