Lebaran Betawi, harmoni tradisi dan kota global
- 15 April 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih (kanan) dan Mulyatsyah (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta sedangkan Mulyatsyah divonis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta sedangkan Mulyatsyah divonis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih (kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta sedangkan Mulyatsyah divonis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr