Ramadhan 2026

Korupsi digitalisasi pendidikan: Dua mantan pejabat Kemendikbudristek divonis bersalah dalam skandal laptop Chromebook

  • Kamis, 30 April 2026 19:10 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih (kanan) dan Mulyatsyah (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta sedangkan Mulyatsyah divonis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta sedangkan Mulyatsyah divonis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih (kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta sedangkan Mulyatsyah divonis dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait