Polda Bali tetapkan WNA Swiss tersangka dugaan penghinaan Hari Nyepi
- 23 Maret 2026
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin (tengah) dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan (kanan) menunjukkan barang bukti hasil operasi pengawasan keimigrasian saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2026). Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap jaringan penipuan daring internasional yang melibatkan 210 WNA terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan satu warga Myanmar dengan barang bukti ratusan perangkat elektronik serta 198 paspor di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Batam. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hma
Petugas Imigrasi menata barang bukti saat konferensi pers hasil operasi pengawasan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2026). Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap jaringan penipuan daring internasional yang melibatkan 210 WNA terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan satu warga Myanmar dengan barang bukti ratusan perangkat elektronik serta 198 paspor di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Batam. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hma
Petugas Imigrasi menata barang bukti saat konferensi pers hasil operasi pengawasan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2026). Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap jaringan penipuan daring internasional yang melibatkan 210 WNA terdiri dari 125 warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan satu warga Myanmar dengan barang bukti ratusan perangkat elektronik serta 198 paspor di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Batam. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hma