Ramadhan 2026

Hakim vonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dalam kasus Chromebook

  • Selasa, 12 Mei 2026 20:48 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis Hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis Hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Majelis hakim memvonis Ibrahim Arief empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait