Ramadhan 2026

Pemprov DKI larang penjualan hewan kurban di atas trotoar

  • Jumat, 15 Mei 2026 19:35 WIB

Warga melihat sapi yang dijual di lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Jumat (15/5/2026). Pemprov DKI Jakarta melarang lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar, taman kota, maupun fasilitas umum lainnya karena mengganggu kenyamanan pejalan kaki, menimbulkan kemacetan, serta limbah kotoran yang mengganggu kebersihan lingkungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Warga melihat sapi yang dijual di lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Jumat (15/5/2026). Pemprov DKI Jakarta melarang lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar, taman kota, maupun fasilitas umum lainnya karena mengganggu kenyamanan pejalan kaki, menimbulkan kemacetan, serta limbah kotoran yang mengganggu kebersihan lingkungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Pedagang melayani warga yang akan membeli hewan kurban di lapak penjualan hewan kurban yang berdiri di trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Jumat (15/5/2026). Pemprov DKI Jakarta melarang lapak penjualan hewan kurban di atas trotoar, taman kota, maupun fasilitas umum lainnya karena mengganggu kenyamanan pejalan kaki, menimbulkan kemacetan, serta limbah kotoran yang mengganggu kebersihan lingkungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait