Ramadhan 2026

Kejagung tahan komisaris vendor motor listrik MBG

  • Jumat, 12 Juni 2026 20:40 WIB

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (tengah), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait