Ramadhan 2026

Bupati nonaktif Pati Sudewo jalani sidang dakwaan kasus suap dan gratifikasi di Semarang

  • Senin, 15 Juni 2026 14:43 WIB

Personel kepolisian mengawal Bupati nonaktif Pati Sudewo (tengah) saat menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021–2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025–2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Bupati nonaktif Pati Sudewo menyapa pendukungnya dari dalam mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021–2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025–2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Bupati nonaktif Pati Sudewo (tengah) menyapa pendukungnya seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021–2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025–2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait