Hukum kemarin: KPK usut Bank BJB, Kejagung periksa kasus MBG
- 11 Agustus 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menyapa keluarga usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). Majelis hakim memvonis Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, memeluk keluarganya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). Majelis hakim memvonis Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Hendarto (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). Majelis hakim memvonis Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,06 triliun serta 49,88 juta dolar AS subsider pidana penjara selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye