LBH Jakarta harap tergugat hadir semua dalam sidang gugatan polusi
- 1 Agustus 2019
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) Lebaran, dengan jumlah uang yang diterima terdakwa mencapai Rp568 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) Lebaran, dengan jumlah uang yang diterima terdakwa mencapai Rp568 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) Lebaran, dengan jumlah uang yang diterima terdakwa mencapai Rp568 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr