Ramadhan 2026

Sidang perdana kasus korupsi Bupati Cilacap

  • Jumat, 31 Juli 2026 12:23 WIB

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) Lebaran, dengan jumlah uang yang diterima terdakwa mencapai Rp568 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) Lebaran, dengan jumlah uang yang diterima terdakwa mencapai Rp568 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) Lebaran, dengan jumlah uang yang diterima terdakwa mencapai Rp568 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait