Berawal dari kasus Nunung, polisi bongkar bandar narkotika di atas E
- 25 Juli 2019
Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (kedua kanan) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memulangkan Bayu Wicaksono ke Indonesia setelah melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur pada 21 April 2024 dan berhasil kembali diamankan di wilayah Tachileik, kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (tengah) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memulangkan Bayu Wicaksono ke Indonesia setelah melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur pada 21 April 2024 dan berhasil kembali diamankan di wilayah Tachileik, kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Petugas menggiring buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek (tengah) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memulangkan Bayu Wicaksono ke Indonesia setelah melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur pada 21 April 2024 dan berhasil kembali diamankan di wilayah Tachileik, kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada 17 Juli 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.