Polda Bali tetapkan WNA Swiss tersangka dugaan penghinaan Hari Nyepi
- 23 Maret 2026
Penyidik Polresta Klaten menunjukan barang bukti plat nomor mobil palsu dan galon saat ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite di Polresta Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026). Polresta Klaten berhasil mengamankan dua tersangka, satu unit kendaraan roda empat, 14 galon 15 liter berisi BBM subsidi pertalite, 46 galon kosong dan sejumlah plat nomor mobil palsu dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi pertalite tersebut yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp378 juta. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/agr
Penyidik Polresta Klaten memindahkan barang bukti galon berisi BBM saat ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite di Polresta Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026). Polresta Klaten berhasil mengamankan dua tersangka, satu unit kendaraan roda empat, 14 galon 15 liter berisi BBM subsidi pertalite, 46 galon kosong dan sejumlah plat nomor mobil palsu dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi pertalite tersebut yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp378 juta. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/agr
Penyidik Polresta Klaten menata barang bukti galon berisi BBM saat ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite di Polresta Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026). Polresta Klaten berhasil mengamankan dua tersangka, satu unit kendaraan roda empat, 14 galon 15 liter berisi BBM subsidi pertalite, 46 galon kosong dan sejumlah plat nomor mobil palsu dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi pertalite tersebut yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp378 juta. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/agr