Pegadaian sebut 75 persen pembeli pilih emas batangan usai Idul Fitri
- 10 April 2025
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penggagalan ekspor ilegal emas batangan di Badung, Bali, Rabu (9/9/2026). Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar yang hendak dibawa warga negara China berinisial ZG ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Petugas Bea Cukai membawa barang bukti saat konferensi pers penggagalan ekspor ilegal emas batangan di Badung, Bali, Rabu (9/9/2026). Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar yang hendak dibawa warga negara China berinisial ZG ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto (kedua kanan), Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina (kiri), dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Satria Abdi (kanan) saat konferensi pers penggagalan ekspor ilegal emas batangan di Badung, Bali, Rabu (9/9/2026). Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan 10,4 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp26 miliar yang hendak dibawa warga negara China berinisial ZG ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.