Ramadhan 2026

Kejagung sita Rp1 triliun lebih terkait kasus korupsi pemanfaatan hutan di Lampung

  • Kamis, 10 September 2026 20:04 WIB

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (keempat kanan) memberi keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Lampung saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejagung menyita Rp1.003.184.000.000 dan 166 ribu dolar AS dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) terkait penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kedua kanan) memberi keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Lampung saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejagung menyita Rp1.003.184.000.000 dan 166 ribu dolar AS dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) terkait penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Seorang petugas berjaga di dekat barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Lampung saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Kejagung menyita Rp1.003.184.000.000 dan 166 ribu dolar AS dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) terkait penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait