Aturan larangan bekas koruptor harus diperkuat revisi UU Pilkada
- 1 Agustus 2019
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berjalan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017). Aziz Syamsuddin yang ditunjuk oleh Setya Novanto menggantikan dirinya menjadi Ketua DPR mendapat penolakan lebih dari 50 persen anggota DPR Fraksi Golkar. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berjalan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017). Aziz Syamsuddin yang ditunjuk oleh Setya Novanto menggantikan dirinya menjadi Ketua DPR mendapat penolakan lebih dari 50 persen anggota DPR Fraksi Golkar. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017). Aziz Syamsuddin yang ditunjuk oleh Setya Novanto menggantikan dirinya menjadi Ketua DPR mendapat penolakan lebih dari 50 persen anggota DPR Fraksi Golkar. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)