Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono berdiri sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Antonius didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dan menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. (ANTARA /Subagyo)