Pengemudi taksi online mengikuti aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1/2018). Aksi tersebut menolak dilakukannya Uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi. (ANTARA /Puspa Perwitasari)