Putusan uji materi MK
Ketua majelis hakim Mahkamah Konstirusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim MK Maria Farida Indrati (kiri) dan Manahan MP Sitompul memimpin sidang putusan uji materi di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Majelis hakim mengabulkan pengujian pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pemohon Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)