Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Majelis hakim memvonis mantan Ketua DPR tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA /Sigid Kurniawan)