Ramadhan

Sidang Vonis Suap RAPBD Jambi

  • Rabu, 25 April 2018 21:27 WIB
Sidang Vonis Suap RAPBD Jambi

Sidang Vonis Suap RAPBD Jambi

Terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 Erwan Malik (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4/2018) malam. Majelis hakim memvonis mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi itu dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sidang Vonis Suap RAPBD Jambi

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait