Polisi menghadirkan barang bukti sejumlah botol minuman keras (miras) bersama dua tersangka DN (56) dan AA (58) pasca ditangkap dalam operasi Miras di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Senin (30/4/2018). Dalam operasi miras menjelang bulan Ramadan, tim gabungan Satnarkoba dan Polisi Milter (PM) menciduk dua Ibu rumah tangga (IRT) penjual miras yang kemudian dikenakan hukum jinayat dan menyita 76 botol miras 20 persen kadar alkohol. (ANTARA FOTO/Rahmad)