Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikawal personel Kepolisian membuka paksa alat peraga kampanye berupa atribut, spanduk, poster, baliho balon anggota legislatif, yang dipasang liar di sepanjang jalan pusat kota Lhokseumawe, Aceh. Selasa (22/5/2018). Panwaslu dibantu tim gabungan Satpol PP-Polri melakukan penertiban baliho dan spanduk kampanye karena belum masuk tahapan Pemilu Legislatif dan melanggar peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye dan merusak keindahan, kebersihan dan ketertiban umum. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Penertiban spanduk kampanye
Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikawal personel Kepolisian membuka paksa alat peraga kampanye berupa atribut, spanduk, poster, baliho balon anggota legislatif, yang dipasang liar di sepanjang jalan pusat kota Lhokseumawe, Aceh. Selasa (22/5/2018). Panwaslu dibantu tim gabungan Satpol PP-Polri melakukan penertiban baliho dan spanduk kampanye karena belum masuk tahapan Pemilu Legislatif dan melanggar peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye dan merusak keindahan, kebersihan dan ketertiban umum. (ANTARA FOTO/Rahmad)