Dua terdakwa kurir dua kilogram sabu, Syamsul Bahri (kanan) dan Chairul Fadli (kiri), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Kamis (28/6/2018). Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan hukuman kepada Syamsul Bahri dan Chairul Fadli masing - masing penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah dengan sengaja membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Johor Malaysia ke wilayah hukum Indoensia tanpa ijin. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)