Ramadhan

Sidang putusan kurir sabu

  • Kamis, 28 Juni 2018 21:22 WIB
Sidang putusan kurir sabu

Sidang putusan kurir sabu

Dua terdakwa kurir dua kilogram sabu, Syamsul Bahri (kanan) dan Chairul Fadli (kiri), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Kamis (28/6/2018). Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan hukuman kepada Syamsul Bahri dan Chairul Fadli masing - masing penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah dengan sengaja membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Johor Malaysia ke wilayah hukum Indoensia tanpa ijin. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Sidang putusan kurir sabu

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait