Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau menyita seekor ikan Arapaima Gigas dari kolam rumah warga di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/7/2018). Ikan Arapaima Gigas yang memiliki panjang dua meter ini diamankan dari sebuah kolam milik warga menyusul adanya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.41/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ANTARA /Rony Muharrman)