Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali berkemas usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/7/2018). Dalam sidang tersebut Suryadharma Ali sebagai pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan uang pengganti yang disetorkan kepada KPK sebesar Rp 1,8 miliar dan uang denda Rp 300 juta, kain kiswah penutup Kakbah yang disita KPK, dan memulihkan hak politiknya dalam jabatan publik serta membebaskan dirinya dari hukuman penjara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)