Dirut Bulog sebut stok beras 3,35 juta ton aman hingga Idul Fitri 2026
- 9 Januari 2026
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). Irvanto dan Made Oka didakwa secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2011-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). Irvanto dan Made Oka didakwa secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2011-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). Made Oka didakwa secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang/jasa paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional tahun 2011-2013 dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)