Terdakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudy Erawan (kiri) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/8/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rudi Erawan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap pada proyek Kementerian PUPR tahun 2016. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)