BI Banten menemukan 28 lembar uang palsu selama Ramadhan 2024
- 19 April 2024
Hakim PN Tangerang yang juga terdakwa kasus suap OTT KPK, Wahyu Widia Nurfitri (kanan) menyalami pengacaranya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/8/2018). Hakim Wahyu divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp30 juta terkait perkara yang ditanganinya ditambah denda Rp300 juta. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Hakim PN Tangerang yang juga terdakwa kasus suap OTT KPK, Wahyu Widia Nurfitri (kanan) meninggalkan ruang sidang usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/8/2018). Hakim Wahyu divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp30 juta terkait perkara yang ditanganinya ditambah denda Rp300 juta. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)