Ramadhan

Hakim PN Tangerang divonis 5 tahun

  • Selasa, 28 Agustus 2018 17:07 WIB
Hakim PN Tangerang divonis 5 tahun

Hakim PN Tangerang divonis 5 tahun

Hakim PN Tangerang yang juga terdakwa kasus suap OTT KPK, Wahyu Widia Nurfitri (kanan) menyalami pengacaranya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/8/2018). Hakim Wahyu divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp30 juta terkait perkara yang ditanganinya ditambah denda Rp300 juta. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Hakim PN Tangerang divonis 5 tahun

Hakim PN Tangerang divonis 5 tahun

Hakim PN Tangerang yang juga terdakwa kasus suap OTT KPK, Wahyu Widia Nurfitri (kanan) meninggalkan ruang sidang usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (28/8/2018). Hakim Wahyu divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp30 juta terkait perkara yang ditanganinya ditambah denda Rp300 juta. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Hakim PN Tangerang divonis 5 tahun
Hakim PN Tangerang divonis 5 tahun

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait